![]() |
Foto : Sumber foto ini di ambil dari halaman resmi Website Polda Maluku (bidhumas.malulu@polri.go.id) |
TrihunIKN.Com - Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus perusakan Kantor KPU Seram Bagian Timur (SBT), yakni Muhidin Sunet (Ifan) dan Ahmad Siwa-siwan (Egen), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Bula, pada Kamis (30/1/2025). Sidang ini menghadirkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pemeriksaan saksi, serta pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vecktor Mailoa, mengungkapkan bahwa kedua terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan bersama-sama dan/atau pengrusakan sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kerugian Materiil dan Dampak dari Perusakan
"Akibat tindakan kedua terdakwa, Kantor KPU mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.800.000," ujar Vecktor dalam rilis yang disampaikan pada Kamis (29/1/2025). Ia juga menyebutkan bahwa persidangan lanjutan akan digelar pada Senin (2/2/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Kronologi Perusakan yang Berawal dari Protes Massa
Peristiwa perusakan Kantor KPU SBT terjadi pada 6 Desember 2024, saat sekelompok pendukung calon bupati tertentu memprotes proses rekapitulasi hasil Pilkada 2024 yang tengah berlangsung. Awalnya, aksi protes berlangsung dengan tertib, namun situasi semakin memanas dan berujung pada pelemparan batu ke kantor KPU.
Ketegangan semakin memuncak, dan sejumlah massa berhasil masuk ke dalam ruangan KPU, mengamuk, serta merusak fasilitas kantor. Beberapa kaca jendela kantor pecah akibat hujan batu. Selain itu, dua anggota polisi yang berjaga di lokasi terluka akibat lemparan batu. Polisi kemudian mengamankan kedua terdakwa untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada kerusakan fisik, tetapi juga pada ketertiban umum dan keamanan selama pelaksanaan Pemilu.