,

Iklan

KOPRI Seram Bagian Timur Desak Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Siswi di Bula

Senin, 03 Februari 2025, 13.18 WIB Last Updated 2025-02-03T06:19:19Z

Foto : Istimewa 

TribunIKN.Com - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) mendesak Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) untuk lebih transparan dan aktif dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang siswi di Kota Bula. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh seorang anak dari mantan Pimpinan DPRD SBT.


Desakan ini disampaikan oleh KOPRI setelah surat permintaan audiensi yang mereka ajukan, bersama beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP), kepada Polres SBT tidak mendapat tanggapan. "Kami sudah beberapa kali mengirimkan surat untuk audiensi, namun hingga kini belum ada respons," ujar Ketua KOPRI Cabang Seram Bagian Timur, Ramla Rumalean, dalam wawancara dengan RRI, Sabtu (1/2/2025).


Ramla mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mendorong Polres SBT agar segera menuntaskan kasus ini, mengingat pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama mengingat korban adalah seorang perempuan yang mengalami kekerasan seksual. "Banyak informasi yang kami terima bahwa pelaku sudah melarikan diri, kami ingin agar pelaku segera dihukum," tambahnya.


KOPRI dan OKP lainnya juga memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapat keadilan. Ramla menyatakan, "Kami sudah berkoordinasi dengan Pengurus Besar KOPRI, dan InsyaAllah akan ada pengawalan serius terhadap kasus ini."


Kasus ini pertama kali terjadi pada 1 September 2024 di kompleks perumahan Pendopo Bupati SBT, yang merupakan rumah dinas orang tua pelaku. Semula, keluarga pelaku berusaha menutupi peristiwa tersebut, namun akhirnya terbongkar setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT pada 24 Desember 2024.


Saat ini, penyidikan terhadap kasus ini sedang berlangsung, meski hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Polres SBT diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi korban.