Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur
TribunIKN.Com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi menuntut dua terdakwa dalam kasus pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara antara tiga hingga enam bulan terhadap kedua terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari SBT, Vector Mailoa, mengungkapkan bahwa persidangan terhadap dua terdakwa yang dikenal dengan inisial MS dan ASS berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy dan Vicky Gusti Perdana membacakan tuntutan yang menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Tuntutan kami adalah hukuman tiga bulan penjara untuk terdakwa MS dan enam bulan untuk terdakwa ASS, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani," ujar Mailoa dalam rilisnya yang diterima wartawan pada hari yang sama.
Dalam perkara ini, bukti-bukti yang diajukan antara lain berupa 14 batu yang disita dan akan dimusnahkan, serta 48 pecahan kaca jendela yang dikembalikan kepada saksi korban, Atakia Kelrey. Tak hanya itu, satu unit flashdisk merek Robot berwarna hitam-silver dengan kapasitas RAM 4 GB juga disita, yang berisi rekaman video kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa bersama-sama. Video tersebut berdurasi 11 detik dan telah dilampirkan dalam berkas perkara.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,-. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Dengan perkembangan ini, kasus pengrusakan yang menimpa Kantor KPU SBT semakin menarik perhatian masyarakat, menyoroti tingginya urgensi penegakan hukum terhadap tindakan vandalisme yang mengganggu ketertiban publik.
Source : Info SBT dan Seram Post