,

Iklan

Sidang Duplik : Ike Farida Klaim Awam Litigasi, Jaksa Ragukan Pernyataan

Senin, 25 November 2024, 22.08 WIB Last Updated 2024-11-25T15:08:23Z
Foto : Istimewa 

TribunIKN.Com  - Kasus sumpah palsu yang menjerat terdakwa Ike Farida kembali bersidang dengan agenda duplik, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 25/11/2024.


Dalam duplik yang dibacakan Tim Penasehat Hukum Ike Farida menyampaikan bahwa yang salah seharusnya yang melakukan sumpah yaitu kuasa hukumnya Nurindah MM Simbolon, dirinya tidak pernah mengucap sumpah di dalam persidangan. Kendati demikian, ia mengakui memberikan kuasa khusus kepada Nurindah untuk mengajukan memori peninjauan kembali. 


Namun Ia juga mengaku tidak paham soal litigasi dalam menangani kasus perkara pidana, termasuk tidak paham kalau pengajuan peninjauan kembali harus ada sumpah novum.


"Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu, tapi yang melakukan sumpah palsu ialah Nurindah MM Simbolon. Saya tidak paham soal litigasi," ucapnya.


Kendati demikian, dalam dupliknya Ike Farida mengakui telah membubuhkan tandatangan pada memori Peninjauan Kembali yang akan diajukan Nurindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana di dalam memori peninjauan kembali memuat daftar novum atau bukti baru yang akan diajukan, antara lain akta perkawinan pisah harta antara Ike dan suaminya WNA Jepang yang dibuat tahun 2017, dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta yang dibuat tahun 2015.


Pada sidang pembacaan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu lalu, Jumat 22/11/2024, JPU menyatakan bahwa ketidakhadiran terdakwa Ike Farida dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Mei 2020 berdasarkan surat kuasa dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020.


“Terdakwa sengaja tidak hadiri sumpah novum dengan memberikan kuasa kepada Nurindah untuk menghindari kanggungjawab hukum, karena sebenarnya Ike sudah tahu bahwa novum yang digunakan pernah digunakan pada perkara sebelumnya,” kata JPU dalam tuntutannya, Rabu 13/11/2024 lalu.


Menurut kesaksaian Nurindah sebagaimana fakta dalam persidangangan menyatakan bahwa Nurindah MM Simbolon telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum. Penyampaian tersebut dapat dibuktikan dengan bukti chat dalan whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida sebagaimana disampaikan dalam keterangan ahli digital forensik, Rabu 30/10/2024.


“Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum,” kata JPU dalam pembacaan replik atau tanggapan pada Jumat (22/11/2024) lalu.


Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan Jaksa pada Rabu (13/11/2024), telah dinyatakan Jaksa bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

 

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.,” Kata Jaksa pada Rabu 13/11/2024.


Namun, Rabu 20/11/2024, dalam pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, manyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di Pengadilan, dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

 

"Yang Mulia terus terang saya banyak belajar dari kasus ini, selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi, dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah," kata Ike Farida, pada Rabu 20/11/2024.

 

Padahal dirinya telah membuka kantor praktik hukum dengan mendirikaan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002, dan ia sendiri Doktor dibidang hukum yang mengajar di peguruan tinggi, jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk diakal.

 

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 Milyar di Pengadilan Jakarta Selatan dan dinyatakan kalah.

 

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor dibidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

 

Bahkan kesaksian mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 - 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat, SH., menyampaikan bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

 

Pledoi yang dibacakan Ike Farida soal dirinya tidak paham hukum saat sidang diragukan kebenarnnya. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

 

Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang dihadirkan JPU, Jumat 1/11/2024, menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.

 

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, Jaksa berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida