TribunIKN.Com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta kembali menyoroti pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai mengabaikan aturan. Sebanyak 241 APK ditemukan melanggar Pasal 28 ayat (3) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Lokasi-lokasi pelanggaran tersebar di berbagai wilayah ibu kota, termasuk Taman Joging Kelapa Gading, Jalan Raya Pelumpang, Jalan Pegangsaan, Jakarta Islamic Center, hingga Jalan Perintis Kemerdekaan. Pelanggaran serupa juga ditemukan di kawasan Penjaringan, Menteng, Jalan Raya Senen, dan Jalan Hayam Wuruk.
Menurut KIPP, pemasangan APK tersebut tidak memenuhi prinsip etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, jumlah APK yang melanggar terus bertambah, memperburuk pemandangan kota.
APK KPU DKI Diduga Tidak Sesuai Aturan
Tak hanya pelanggaran oleh tim kampanye, KIPP juga mengkritik alat peraga resmi yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. APK resmi ini dinilai tidak memberikan pendidikan politik yang memadai, karena dipasang di lokasi terlarang, seperti pohon, tiang listrik, trotoar, hingga jembatan penyeberangan. Selain itu, konten APK juga dianggap minim informasi, karena tidak mencantumkan visi, misi, atau program pasangan calon.
“Alih-alih mencerminkan semangat demokrasi, pemasangan APK justru merusak estetika kota dengan menyebarkan 'sampah visual' di ruang publik,” ungkap Pengurus KIPP DKI Jakarta dalam pernyataannya.
Desakan KIPP Jakarta
Untuk mengatasi permasalahan ini, KIPP Jakarta mendesak penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu dan KPU DKI Jakarta, untuk segera bertindak. Beberapa langkah yang diajukan KIPP DKI Jakarta antara lain:
1. Penertiban APK Melanggar: Bawaslu DKI Jakarta diminta menertibkan seluruh APK yang dipasang di lokasi terlarang atau fasilitas publik.
2. Revisi APK Resmi: KPU DKI Jakarta didorong untuk mencetak ulang APK dengan mencantumkan foto, nomor urut, visi, misi, serta program pasangan calon secara jelas.
KIPP DKI Jakarta berharap penanganan yang tegas dapat menciptakan suasana kampanye yang lebih tertib, edukatif, dan ramah lingkungan, sehingga mendukung kualitas demokrasi di ibu kota.