TribunIKN.com - Praktik jahat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sedang berlangsung secara kasat mata terjadi di Kabupaten Bima, telah membudaya dan mengakar kuat selama 20 tahun terakhir, yaitu selama kepemimpinan Indah Damayanti Putri (IDP) dan Muhammad Putra Ferriyandi (Yandi) yang notabene sebagai Bupati Bima (2015-2024) dan Ketua DPRD Kabupaten Bima (2020-2024).
Praktek KKN yang dilakukan Dinda dan Yandi (Ibu dan anak) serta keluarga ini akan terus berlanjut di lingkup pemerintah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), trandnya mengalami peningkatan yang siginifikan, dan bahkan kian mengkhawatirkan karena jadi ancaman serius pembangunan Bima, kesejahteraan masyarakat dan masa depan pemerintah yang baik dan bersih. Dengan demikian, masalah ini harus jadi perhatian kita semua, khususnya aktivis mahasiswa dan pemuda pro pemberantasan korupsi.
Budaya korupsi di Bima sudah sangat kronis, hampir semua jabatan strategi di lingkup Pemda Bima banyak di tempati oleh keluarga Dinda, mulai dari kakak, paman, ipar dan kerabatnya yang lain. Sebut saja Sekertaris Daerah di jabat oleh (Paman), Ketua DPRD (adik kandung) dan posisi penting yang strategis di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tempati oleh keluarganya. Dalam lingkaran dinasti ini mereka melakukan banyak kejahatan, korupsi, nepotis, manipulasi anggaran, bagi-bagi proyek, jual beli jabatan serta merampok banyak sumber daya alam Bima untuk memperkaya kelompoknya.
Makanya jangan heran ketika institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan daerah Bima sebagai zona merah korupsi. Artinya dalam kurung waktu dua dekade terakhir ini IDP gagal total menciptakan pemerintah yang baik dan bersih. Alih-alih menghadirkan pemerintah yang adil dan beradab, justru dialah pangkal dari semua kejahatan, korupsi dan bahkan masalah konflik sosial yang meresahkan masyarakat Bima. Tapi anehnya sampai sekarang belum tersentuh oleh tangan hukum. Dalam hal ini kuat dugaan kami IDP bermain mata dengan aparat penegak hukum untuk melindungi kejahatan korupsinya.
Bayangkan, hampir sebagian proyek rekanan Pemkab dikerjakan secara ugal-ugalan, asal jadi yang penting mereka mendapatkan keuntungan yang besar. Mereka tidak peduli dengan kualitas pekerjaan, yang penting bisa raup keuntungan besar. Disinilah Meraka mengakali hampir semua proyek, karna dibebankan dengan presentase nilai fee proyek yang sudah di patok untuk disetorkan ke IDP.
Data yang kami peroleh dari berbagai sumber telah menemukan skandal korupsi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima yang diduga kuat melibatkan IDP. Kasus tersebut kami klasifikasikan menjadi dua puluh (20 paket) proyek jumbo dan sepuluh (10 klaster) kasus korupsi. Mulai dari tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2024, diantsrnya: (1) Korupsi bantuan bibit bawang merah 46 miliar, (2) korupsi proyek GOR Panda 11,2 miliar, (3). Korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016 (4) Korupsi Proyek Masjid Agung (5) Korupsi Dalam Penyertaan Modal BUMD 2015-2021 (6) Korupsi Proyek pengadaan empat unit kapal kayu Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima (7) Korupsi Jual Beli Jabatan 2020-2024 (8) Korupsi Bantuan Dana Hibah KONI (9) Proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik (10) Korupsi Dana Covid-19 senilai 50 miliar (2020) dan 10 paket proyek jumbo lainya yang sudah di masukan dalam satu kesatuan dalam laporan ke KPK. Dari sejumlah kasus ini sudah ada yang jadi tersangka dan di vonis bersalah, tetapi anehnya sampai saat ini IDP masih bebas berkeliaran walaupun dalam fakta persidangan namanya kerap kali disebut oleh para terdakwa.
Bayangkan setiap proyek di lingkup Pemda Bima IDP diduga menggambil keuntungan pribadi dengan mematok fee proyek, mulai proyek klaster kecil sampai yang besar dengan presentase fee 15% sd 25% dari nilai proyek yang di kerjakan. Kami menyakini ada keterlibatan aktif IDP dalam mengatur berbagai proyek demi kepentingan pribadi, keluarga dan kolega terdekatnya yang selam ini mengeruk uang rakyat. Mereka ini bukan hanya jahat, tapi lebih jauh dari itu tidak memiliki moral dan nurani sedikitpun untuk kesejahteraan rakyat. IDP layak di labeli manusia yang rakus dan serakah.
Kami akan mengawal dan mengadvokasi terus sampai tuntas semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bima. Sampai kapanpun kami tidak akan pernah berhenti berjuang untuk menyuaran kebenaran dan keadilan sebelum IDP dan keluarga beserta antek-anteknya mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selama ini.
Sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan kami akan selalu mengawal kasus ini dan menjadikan agenda runtin dan berkala. Selain dari itu kami terus melakukan advokasi dan demostrasi sampai ada penetapan tersangka. Terkait hal tersebut kami yang tergabung dalam Komite Mahasiswa dan Pemuda Nusa Tenggara Barat Jakarta (KMP NTB JAKARTA) menyatakan sikap dan menuntut:
1. KPK segera mensupervisi semua kasus dugaan korupsi Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri yang saat ini mandek di Polda NTB dan Kejati NTB.
2. KPK segera mengusut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi, Indah Dhamayanti Putri, Bupati Bima (2015-2024) dan anaknya Muhammad Putra Ferriyandi, Ketua DPRD Bima (2019-2024) beserta keluarga dan kroninya.
3. KPK segera meriksa dan menangkap IDP, Yandi beserta keluarga dan kroninya terkait dugaan korupsi sejumlah mega proyek, mulai dari tahun anggaran (2015 sd 2024) yang ditengarai merugikan negara sekitar 38 miliar.
4. KPK segera memproses 20 paket proyek jumbo dan 10 klaster kasus korupsi lingkup Pemkab Bima yang diduga kuat melibatkan IDP, Yandi dan keluarga beserta kroninya yang sudah kami laporkan.
5. Mendukung Presiden Prabowo Subianto dan KPK memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.
Jakarta, 25 Oktober 2024
Johan Jauharin
(Ketum KMP NTB Jakarta)