Foto: Komite Mahasiswa dan Pemuda (KMP) NTB Jakarta saat Menyampaikan Aspirasi di Depan KPK RI, Jumat. 27/09/2024. |
Tribunikn.com - Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri (IDP) dan anaknya Muhammad Putra Ferriyandi (Yandi) serta keluarga dan kroninya adalah sumber kejahatan dan malapetaka bagi daerah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Hal itu disampaikan koordinasi lapangan Ahmad Andi yang tergabung dalam Komite Mahasiswa dan Pemuda (KMP) NTB Jakarta, pada saat aksinya digedung KPK RI, pada Jumat 27/9/2024.
Lebih lanjut ia menyampaikan, IDP (sapaan akrab Bupati Bima) serta anaknya Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yandi, patut dimintai tanggung jawab atas berbagai persoalan terutama dalam hal dugaan korupsi. Sejak mereka berkuasa persoalan bukanya menurun malah semakin meningkat, bahkan sangat kompleks.
Terkait hal itu terkonfirmasi adanya marak dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotesisme (KKN) yang merajalela dan tersebar luas secara terstruktur, sistematis dan masif di Kabupaten Bima. Persoalan ini bukan rahasia yang bisa di tutup rapat, justru sudah menjadi pengetahuan umum oleh segenap masyarakat
“Bayangkan hampir semua jabatan strategi dilingkup Pemda Bima banyak di tempati oleh keluarga dan kroni IDP mulai dari Paman, Sepupu, Adik, adik Ipar, dll. Mereka menjabat Sekertaris Daerah (Sekda) dan juga menempti posisi penting diberbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Disitulah mereka memainkan peran penting untuk mengumpulkan uang haram hasil kongkalikong yang bersumber dari negara,” ucap Ahmad Andi saat orasi, dikutip tribunikn.com.
Foto: KMP NTB Jakarta Saat Menyampaikan Aspirasi di KPK RI, desak KPK tangkap dan Adili Bupati Kabupaten Bima |
Dalam kesempatan yang Ketua Umum KMP NTB Jakarta, Johan Jauhari menyampaikan, tidak heran ketika institusi penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan daerah Bima sebagai zona merah korupsi, dalam kurung waktu hampir sepuluh tahun terakhir ini IDP gagal total menciptakan pemerintah yang baik dan bersih. Namun praktek korupsi marak terjadi tapi tidak tersentuh hukum
“Menurut data yang kami miliki, ada dugaan kuat skandal korupsi di Kabupaten Bima diduga kuat melibatkan IDP. Kasus tersebut kami klasifikasi dua puluh (20 paket) proyek jumbo dan sepuluh (10 klaster) kasus korupsi, mulai dari tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2024, diantaranya: (1) Korupsi bantuan bibit bawang merah 46 miliar, (2) korupsi proyek GOR Panda 11,2 miliar,” ujar Johan Jauharin.
“(3), Korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016 (4) Korupsi Proyek Masjid Agung (5) Korupsi Dalam Penyertaan Modal BUMD 2015-2021 (6) Korupsi Proyek pengadaan empat unit kapal kayu Pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima (7) Korupsi Jual Beli Jabatan 2020-2024 (8) Korupsi Bantuan Dana Hibah KONI (9) Proyek pelebaran jalan dan pengadaan listrik (10) Korupsi Dana Covid-19 senilai 50 miliar (2020) dan 10 paket proyek jumbo lainya yang sudah di masukan dalam satu kesatuan dalam laporan ke KPK,” tambahnya.
Fakta lain diungkap Johan, ternyata setiap proyek dilingkup Pemda Bima IDP diduga menggambil keuntungan pribadi dengan mematok fee proyek, mulai proyek klaster kecil sampai yang besar dengan presentase fee 15% sd 25% dari nilai proyek yang di kerjakan.
“Kami menyakini ada keterlibatan aktif IDP dalam mengatur berbagai proyek demi kepentingan pribadi, keluarga dan kolega terdekatnya yang selam ini mengeruk uang rakyat. Kami akan terus melawan IDP dan keluarganya sampai masuk penjara,” tegasnya.
Dalam aksinya digedung KPK, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam KMP NTB Jakarta menuntu agar, KPK segera mensupervisi semua kasus dugaan korupsi IDP yang saat ini mandek di Polda NTB dan Kejati NTB. Miminta KPK segera usut tuntas sejumlah kasus dugaan korupsi IDP dan Yandi selaku putranya.
Terakhir, ia meminta KPK segera memproses 20 paket proyek jumbo dan 10 klaster kasus korupsi lingkup Pemkab Bima yang diduga kuat melibatkan IDP, Yandi dan keluarga beserta kroninya yang sudah kami laporkan.