,

Iklan

DKPP Didesak Panggil dan Periksa Ketua KPU Jakarta Timur

Sabtu, 13 Juli 2024, 15.04 WIB Last Updated 2024-07-13T08:11:54Z
Foto Aksi/Ist
Foto Aksi/Ist


TribunIKN.com - Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PMPI) melakukan aksi depan Kantor DKPP, Jumat, (12/07/2024).


Aksi tersebut terkait dengan dugaan gratifikasi atau jual beli suara oleh Mantan Ketua KPU dan Ketua KPU Jakarta Timur sekarang di Pilkada lalu. 


Berikut rilis yg diterima TRIBUNIKN.COM. Belum hitungan bulan pasca putusan DKPP kepada Ketua KPU RI terkait tindakan asusila , beredar informasi di masyarakat bahwa Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (PMPI) akan melaporkan Mantan ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardhana dan ketua KPU Jakarta Timur aktif, Tedy Kurnia. 


Kordinator aksi pandji dalam rilisnya kepada awak media mengklaim 


bahwa mereka memiliki bukti rekaman audio terkait adanya dugaan gratifikasi dan jubel suara di KPU Jakarta Timur dengan para caleg DPR/DPRD dapil Jakarta Timur pada Pileg 2024 yang baru lalu.


Dalam rekaman tersebut terdengar percakapan yang diduga petugas PPK, ada percakapan mengenai dugaan adanya uang 1.2 Miliar , dan sisa uang 550 juta, singkat nya dana 1.2 miliar diduga dana yang berasal dari caleg akan tetapi diminta kembali dan pada akhirnya dikembalikan sebesar 550 juta, ada dugaan sisanya dibagi- bagi. 


Dalam rilisnya, mereka meminta kepada DKPP agar melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mendalam kepada Mantan ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardhana dan ketua KPU Jakarta Timur aktif, Tedy Kurnia dengan bukti awal yang kami punya. 


Tidak sekedar itu saja, kami juga mendesak APH (Aparat Penegak Hukum) Kepolisian, Kejaksaan dan KPK agar memanggil dan memeriksa 

Mantan ketua KPU Jakarta Timur, Wage Wardhana dan ketua KPU Jakarta Timur aktif, Tedy Kurnia, ini menjadi sangat penting agar kedepannya tidak ada lagi penyelenggara pemilu yang bermain- main dengan integritas, Kami akan membuka laporan kepada DKPP dan APH hari jumat 12 Juli ini. Ujar Pandji dalam rilisnya.