Menurut ketua umum KMP NTB Jakarta, Johan Jauhari, menyampaikan beberapa tahun terkahir ini persoalan korupsi di Kabupaten Bima semakin merajalela, tidak heran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan daerah Bima sebagai zona merah korupsi. Pasalnya dalam kurung waktu hampir sepuluh tahun Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri (IDP) gagal total menciptakan pemerintah yang baik dan bersih.
“Bupati Bima, IDP, slogan pemerintah yang baik dan bersih, justru IDP pangkal dari semua masalah korupsi yang saat ini meresahkan masyarakat Bima. Kerap kali IDP berurusan dengan institusi penegak hukum, baik di Polda NTB maupun di kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB),” ucap Johan Jauhari.
Hampir sebagian proyek rekanan Pemkab di kerjakan secara ugal-ugalan, asal jadi yang penting mereka mendapatkan keuntungan yang besar. Disinilah mereka mengakali hampir semua proyek, presentase nilai fee proyek yang sudah di patok untuk disetorkan ke IDP.
“Data yang kami peroleh dan dihimpun dari berbagai sumber yang kredibel menemukan skandal korupsi dilingkup pemerintah Kabupaten Bima yang diduga kuat melibatkan IDP. Kasus tersebut kami klasifikasi 15 (lima belas) paket proyek jumbo dan 10 (sepuluh) klaster korupsi, mulai dari tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2024,” ucap Johan.
Lebih lanjut ia merinci sejumlah proyek yang diduga kuat keterlibatan korupsi IDP diantaranya: pertama, korupsi bantuan bibit bawang merah 46 miliar. Kedua, korupsi proyek GOR Panda 11,2 miliar. Ketiga, korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016. Empat, korupsi proyek masjid agung. Lima, korupsi dalam penyertaan modal BUMD 2015-2021. Enam, korupsi proyek pengadaan empat unit kapal kayu pada dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima. Tujuh, korupsi jual beli jabatan 2020-2024. Delapan, korupsi bantuan dana hibah KONI. Sembilan, dugaan korupsi proyek peningkatan Puskesmas Woha. Sepuluh, korupsi dana Covid-19 senilai 50 miliar (2020).
Hal yang sama disampaikan koordinator aksi, Ahmad Andi, setiap proyek dilingkup Pemda Bima, IDP menggambil keuntungan pribadi dengan mematok fee proyek, mulai proyek klaster kecil sampai yang besar dengan presentase fee 15% s/d 25% dari nilai proyek yang dikerjakan.
“Kami menyakini ada keterlibatan IDP dalam mengatur berbagai proyek demi kepentingan pribadi, keluarga dan kolega terdekatnya yang selam ini mengeruk uang rakyat. Mereka ini bukan hanya jahat, tidak memiliki moral dan nurani sedikitpun untuk kesejahteraan rakyat. IDP layak di labeli manusia yang rakus dan serakah,” ucap Andi saat orasi.
Ia mengaku akan mengawal dan mengadvokasi terus sampai tuntas semua kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bima. Sampai kapanpun ia tidak akan pernah berhenti berjuang untuk menyuaran kebenaran dan keadilan, sebelum IDP dan keluarga beserta antek-anteknya mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya selama ini.
“Kami meminta KPK dan Kejagung serius membongkar Mega skandal korupsi Bupati Bima. Ambil alih kasus Bupati Bima yang saat ini mandek di Polda NTB dan Kejati NTB. Periksa semua kasus korupsi mulai tahun 2015 sampai 2024 yang melibatkan Bupati Bima. KPK dan Kejaksaan segera proses laporan yang kami adukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, KMP NTB Jakarta telah melaporkan secara resmi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bima, IDP di KPK dan Kejaksaan Agung RI. Ada 15 laporan yang sudah masuk dan dalam waktu dekat akan ada lima laporan yang masuk.