,

Iklan

Sikap Politik Tuan Ketum Tidak Meneladani Aswaja Dan Asas Menjadi Hakim Yang Baik

Minggu, 12 Mei 2024, 20.47 WIB Last Updated 2024-05-12T13:49:22Z

Penulis : Taslim (Ketua PC PMII masa Khidmat 2019-2021)

Tribunikn.com - Dinamika di dalam organisasi adalah sebuah keniscayaan, tidak ada kelompok yang dapat terhindar dari permasalahan namun dalam sebuah organisasi dinamika dimaknai sebagai proses belajar menyelesaikan masalah sehingga pengurus atau individu kader yang mampu melewatinya akan tumbuh besar menjadi lebih dewasa. 

Permasalahan yang terjadi dalam sebuah organisasi secara alamiah dan desain struktural yang bekerja. biasanya baidesain itu untuk menguji militan kader agar bisa menyelesaikan masalah yang sedang di hadapi yang berujung kepada rasa kecintaan dan kepemilikan terhadap organisasi 

Kata-kata di atas mungkin dapat memotivasi setiap orang yang sedang berproses di sebuah organisasi atas segala rintangan dan tantangan yang di hadapi seperti yang sedang di alami oleh PC PMII KOTA PALU Sulawesi tengah atas hasil konfrensi cabang yang tidak berjalan secara baik sehingga terpecah menjadi dua klaim kepengurusan

Permasalahan yang terjadi sudah tersampaikan ke tataran stuktur di atasnya yaitu PKC sebagai badan koordinasi yang diharapkan dapat menjembatani konflik yang terjadi. namun jalan ini tidak menemukan kepastian. walaupun disadari yang dapat memberikan kepastian itu hanyalah produk hukum PMII. namun itu dilakukan sebagai ikhtiar mencari solusi kebenaran 

sudah terkonfirmasi bahwa PKC PMII SULTENG telah menyampaikan masalah konfercab yang dilaksanakan oleh PC PMII PALU ke PB PMII sebagai struktur yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan masalah, karena PKC telah melakukan upaya dengan meminta ke pengurus cabang sebelumnya agar prosesi konfercab di laksanakan kembali dengan mengembalikan hak suara kepada komisariat dan rayon namun hal itu tidak dilakukan.

setelah kami mengkonfirmasi ke ketua PKC beliau menyampaikan bahwa permasalah konfercab palu sudah di laporkan ke PB PMII, di saat bersamaan ketua PKC memperlihatkan chat watshap dirinya dengan ketua umun PB PMII yang sampai hari ini belum di balas oleh ketua umum terhormat, jika melihat dari pesan Wa tersebut telah tercentang biru, dalam pemahaman kami pesan itu sudah di baca oleh tuan ketum dan juga sudah di komunikasikan ke pengurus PB PMII lainnya agar dilanjutkan ke tuan ketum.

Penulis tidak ingin mengurai permasalah yang terjadi lebih jauh karena ada sebagian masalah sudah tersampaikan lewat pemberitaan yang di tuliskan oleh ketua komisariat unisa,untad dan PKC Sulteng. merekalah yang memiliki kewenangan untuk menjelaskannya

Tulisan ini ingin melihat sejauh mana sikap PB PMII terkait penyelesaian masalah struktural secara politik dan produk hukum. sebagai sebuah organisasi struktur yang memuat aturan soal pengakuan cabang yang sah atau defenitif dibuktikan oleh SK PB PMII. beberapa hari yang lalu tersebar SK yang di keluarkan oleh PB PMII untuk struktur yang ketua cabangnya fersi rizani secara tidak langsung PB PMII yang di nahkodai oleh tuan Gus Abe mengakui cabang yang sah itu adalah fersi rizani yang di pilih komisariat UIN dan mengabaikan pilihan 2 komisariat Unisa dan Untad. 

Jika melihat dari prespektif hukum maka bisa di simpulkan tidak ada satupun pasal yang dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di PC PMII palu. apabila mencontohkan hukum positif di indonesia ada dua pihak yang bersengketa dengan masing-masing mengklaim kebenaran maka bisa melalui proses peradilan. di PMII dahulunya ada yang di kenal dengan mahkama tingkat tinggi tapi sepertinya dihilangkan dari produk hukum PMII. jika tidak ada produk hukumnya bukan berarti PB PMII tidak dapat menyelesaikan masalah tidak menggunakan aturan. 

organisasi punya aturan main dalam menyelesaikan masalah seperti pleno PB PMII atau melahirkan produk hukum lainnya di bawah AD/ART dan PO setelah itu mengeluarkan satu rekomendasi dalam penyelesaian masalah apapun hasil dari rekomendasi itu kedua bela pihak yang bersengketa harus menerima. ini salah satu contoh penyelesaian masalah dalam organisasi secara baik dan bijak. bukan mengajari tapi mengingatkan karena manusia tidak luput dari yang namanya hilaf

Masalah ini meletakan tuan ketum sebagai hakim maka hukum positif mengenal verhandlungsmaxime atau hakim bersifat aktif dan pasif. aktif bermakna hakim membantu para pihak untuk mendapatkan kebenaran. dalam prosesi ini tuan ketum tidak menerapkan asas yang harus di jalankan hakim.

Islam memberi pelajaran bagi umatnya dalam menyelesaiakan masalah melalui Nabi Muhammad SAW dalam penyelesaian masalah antar dua pihak seperti kabilah mana yang pantas untuk meletakan Hajar Aswat karena pertikaian tidak usai Nabi Muhammad SAW membentang kan serbannya dan meletakan Hajar Aswad di atas kain itu lalu di angkat secara bersama. Nabi mengajarkan dalam menyelesaikan masalah dengan melibatkan dua pihak. sebagai organisasi Ahlusunnah Wal jamaah sudah sepantasnya pemimpinnya meneladani cara Nabi Muhammad SAW dalam menyelesaikan masalah 

Rasulullah sampaikan dalam sabda beliau yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : 
Artinya: “Hakim ada tiga macam. Satu di surga dan dua di neraka. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran itu maka ia masuk surga, hakim yang mengetahui kebanaran dan menetapkan hukum bertentangan dengan kebenaran ia masuk neraka, dan hakim yang menetapkan hukum dengan kebodohannya, maka ia masuk neraka.” (HR. Abu Dawud dan lainnya)
Hadis ini berkaitan dengan syarat menjadi hakim dalam islam salah satunya adalah mendengar artinya hakim tidak tuli bisa mendengarkan kedua bela pihak dalam memutus perkara.
lagi-lagi saya tidak sedang mengajari tuan ketum yang dipercaya lebih memahami nilai-nilai terkandung dalam islam

namun sikap Tuan ketua umum di persoalan ini berbeda, menyelesaikan masalah dengan menggunakan printer,kertas, cap dan tanda tangan. keputusan ini di akui memiliki kekuatan hukum tetap tapi tidak menyelesaiakan masalah dan penyelesaian masalah secara baik. tidak ada nilai kebaikan yang dapat di ambil contoh dari keputusan yang di lakukan oleh tuan ketum. inilah yang kami maksud bahwa PB PMII menyelesaikan masalah menggunakan pendekatan politik bukan pendekatan hukum dan pengelolaan organisasi secara baik atau good governance. 

dalam sejarah berdirinya PMII selalu mengawal issue demokrasi yang meletakan pengelolaan pemerintahan secara baik tapi hari ini tuan ketum mengelola PMII secara internal sangat jauh dari nilai yang menjadi perjuangan PMII. semangat itu hanya menjadi teriakan keluar tapi di internal tidak diterapkan. selalu meneriakan perbaikan partai politik tapi sikap tuan ketum dalam menyelesaikan masalah bahkan lebih buruk dari pengelolaan partai politik. 

mungkin tulisan ini dapat mewakili permasalahan yang pernah terjadi di daerah lain yang penyelesaiannya juga menggunakan pendekatan politik dengan menggunakan printer,kertas, cap dan tanda tangan dengan anggapan masalah itu telah selesai. 

sebagai rasa cinta saya terhadap organisasi ini maka dengan spekulasi mengatakan jika cara pemimpin menyelesaikan masalah seperti yang terjadi di PC PMII palu maka akan berakibat pada pecahnya kader di tataran grassroot yang tuan ketum tida merasakan bagaimana lelahnya memgurusi dan akan mengakumulasi keresahan-keresahan secara nasional yang berakibat pada perpecahan secara nasional

tulisan ini tidak berangkat atas kebencian terhadap siapapun tapi semata untuk perbaikan PMII, ada nilai kebenaran dalam mengelola organisasi yang harus di suarakan dan digerakan agar organisasi ini menjadi organisasi yang maju dan mendunia seperti cita-cita tuan ketum walaupun belum ada fakta menggambarkan PB PMII yg di nahkodai Gus Abe akan maju dan mendunia. saya sangat takzim, taat terhadap gagasan Itu dan berharap cita-cita tersebut akan tercapai.