Tribunikn.com - Pada hari Kamis hingga Jumat tanggal 4 dan 5 Januari 2024, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah pabrik di Dumai, Riau, terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.bSelain pabrik, tim penyidik juga menggeledah gudang-gudang di kawasan berikat di Dumai.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Selain itu, disita pula gula dari pabrik dan gudang berikat.
Namun hingga kini masih belum diungkap banyaknya gula yang disita, untuk nilai gula yang disita pun hingga kini masih dihitung oleh tim penyidik.
Sebelum peristiwa penggerebekan tersebut, Kejaksaan Agung pernah menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait perkara korupsi impor gula ini.
Secara rinci, penggeledahan saat itu dilakukan di tiga ruangan, yakni Ruang Direktur Impor, Tata Usaha Menteri, dan Ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
Selain di Kantor Kemendag, tim penyidik juga menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), beralamat di Graha PPI, Gambir, Jakarta Pusat.
Penggeledahan di PT PPI dilakukan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).
Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka. Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan. Disinyalir Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang.
Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan, Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Menindaklanjuti langkah ini, pihak Kejaksaan Agung sempat memanggil Josef Imanto Abrys, Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Kamis, 18 Januari 2024 lalu, tetapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
Tidak diketahui dengan pasti mengapa Josef tidak memenuhi panggilan tersebut. Dan sampai berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan keterangan dari pihak penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.