Tribunikn.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menerapkan kebijakan blokir sementara atau automatic adjustment untuk anggaran kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp50,15 triliun.
Surat Menteri Keuangan nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023, berlanjutnya blokir anggaran ini sebagaimana arahan Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan kondisi geopolitik, terutama di tingkat global.
“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2024 dan dengan mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu untuk melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2024,” bunyi poin 1 surat tersebut, dikutip Rabu (14/2/2024).
Dalam surat tersebut juga, Sri Mulyani menentukan bahwa anggaran yang dilakukan blokir utamanya harus bersumber dari dana rupiah murni.
Sementara kegiatan yang diutamakan untuk diblokir anggarannya, seperti belanja barang yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda, salah satunya honor dan perjalanan dinas.
Sri Mulyani juga mengecualikan beberapa jenis anggaran dari kebijakan ini, seperti belanja untuk bantuan sosial (bansos) dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Artinya, anggaran untuk belanja tersebut tidak akan diblokir.