Tribunikn.com - Sekitar Pukul 10.12 Wit korban Surni Tasane, baru saja Pulang dari Sungai Waegeren dengan Cuciannya yang ada di kepala/atau sedang Keku dan Satu Cucian di wadah lainnya di tangan.
Korban Kemudian Bertemu dengan Pelaku (Penganiayan Berencana), Wanti Waemese di sudut pagar Warga, Pelaku sementara baru dari Kebun dengan Bakul di kepala, kemudia pelaku perlahan mendekati Korban dan Mengeluarkan ucapan tak senonoh kepada Korban.
Tak lama Kemudian Pelaku melepaskan Barang bawaannya dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. sehinga Menyebabkan telinga korban Luka, Pecah dan Terbelah sehingga mengalami pendarahan.
Sebelum kejadian tersebut di ketahui Pelaku sudah Sering mengejar Korban Menggunakan Kayu, batu, hinga sajam tapi kemudian kami dari Pihak Keluarga baru saja mendapatkan Bukti dan Melaporakn masalah ini Kepada Pihak Berwajib agar di proses Secara Hukum.
"Tentu ini melangar Pasal 351 Juncto 354 KUHP yakni. dengan Ancaman pidana penjara paling lama 5-8 tahun," kata Arnold Hairun tasane dalam rilisnya diterima tribunikn.com, Kamis (04/01/2024).
Arnold menyebut Peristiwa penganiayan tersebut terjadi di waelana-lana 03 Januari 2024 sekitar Pukul 10.00 Wit.
Arnold mengatakan dalam kasus tersebut, melalui pihak keluarga tidak mendapatkan respon yang baik dari pihak penegak hukum di daerah tersebut.
"Kami dari Pihak Keluarga sudah Coba Komunikasi dengan Pihak Kemanan dalam Hal ini (bhabinkamtibmas) selaku petugas Keamanan sekaligus Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Setempat.
Namun Niat baik kami tidak mendapatkan respon yang baik," sambungnya.
"Pasalnya Bhabinkamtibmas desa waelana lana selaku aparat penegak hukum yang harusnya lebih proaktif dalam hal ini Melempar Masalah tersebut kepada Sekretaris Desa Kades dan Ketua BPD," jelas Arnold.
Dirinya berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin agar menghindari kejadian serupa.
"Peristiwa seperti ini tentu harus secepatnya diselesaikn untuk menghidari kejadian-kejadian yang lebih fatal di kemudian Hari," tegasnya.
"Sementara Kami sedang membuat Laporan yang nantinya akan kami Lemparkan kepada Polsek dan Polres setempat Agar dapat di proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku," katanya.
"Nantinya kami juga surati Propam mabes polri apabila aparat penegak hukum di daerah berbelit-belit terkait kasus ini," pungkasnya.