"KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang menjadi tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di KPK RI, Jakarta, Kamis, (7/12/2023).
Alex mengatakan dalam kasus tersebut ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Eddy Hiariej, asisten Eddy Yogie Ari Rukmana, dan seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi.
Kasus yang melibatkan Eddy, Alex mengatakan bermula dari perselisihan kepemilikan PT CLM pada tahun 2019-2022, untuk menyelesaikan kasus terebut Helmut mendaptkan rekomendasi untuk menghubungi Eddy.
Lebih lanjut alex menjelaskan, pada bulan April helmut melakukan pertemuan dengan Eddy, pertmuan tersebut juga turut dihadri oleh Yosi dan Yogi.
Hasil dari pertemuan tersebut, Wamenkumham sepakat untuk memberikan konsltasi hukum terkait sengketa kasus administrasi hukum umum PT CLM.
Selain itu, kata Alex Fee yang yang diterima untuk jasa konsultasi tersebut dengan jumlah yang disepakati bersama yakni 4 miliar.
"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan sejumlah sekitar Rp 4 miliar," papar Alex.