,

Iklan

Yuk Cek AturanTerbaru Bagi PNS yang Tidak Kerja 10 Hari Bakal Dipecat

Sabtu, 08 Juli 2023, 09.07 WIB Last Updated 2023-07-08T02:07:51Z


TRIBUNIKN.com
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dalam 10 hari berturut-turut bakal dipecat. Demikian pula PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun akan diberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 soal jam kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang diterbitkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.


SE tersebut dalam rangka memperketat pengawasan jam kerja pegawai negeri sipil. Tjahjo pun meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan lebih ketat terkait jam kerja para ASN.


Adapun salah satu yang diatur dalam SE tersebut yakni batasan absen bagi para abdi negara, termasuk sanksi tegas untuk PNS yang absen melebihi batas.


"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," jelas Tjahjo dalam keterangannya, dikutip Sabtu (8/7).


Tjahjo menjelaskan hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS. Adapun, jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.


"PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi," tegas Tjahjo.