,

Iklan

Mahkamah agung RI kabulkan eksepsi pembanding BNN Maluku

Senin, 29 Mei 2023, 11.54 WIB Last Updated 2023-05-29T04:54:07Z



TRIBUNIKN.com - Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan sebagian eksepsi pembanding yang diajukan Badan Narkoba Nasional (BNN) RI Cq BNN Provinsi Maluku yang digugat Erna Magdalena Manuputty sebagai pemohon kasasi dalam perkara Perdata Nomor 255/K/Pdt/2023.


"Kami selaku jaksa pengacara negara dipercayakan melakukan pendampingan sejak menerima kuasa dari BNN dan telah menerima salinan putusan MA tersebut," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu.


Gugatan Erna Magdalena terkait sejumlah asetnya berupa lahan di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) yang disita BNN atas kasus narkoba.


Kasus narkoba ini melibatkan salah satu saudara penggugat atau pemohon kasasi di Jakarta, namun ada dugaan aset-aset yang disita merupakan hasil penjualan narkoba tetapi menggugat merasa keberatan dan melakukan upaya hukum.


Menurut Wahyudi, pemberian kuasa kepada jaksa sebagai pengacara negara oleh BNN selaku pihak tergugat atau termohon kasasi ini tertuang dalam Surat Kuasa Khusus Nomor : SKK/01/X/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor: SKK-2234/Q.1/Gp.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.


Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 255/K/Pdt/2023 dalam perkara dimaksud dengan amar putusan yakni menolak permohonan kasasi dari Erna Magdalena selaku pemohon kasasi.


Kemudian menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000.


Bahwa amar putusan dalam pokok perkara dimaksud telah memenangkan pihak tergugat/termohon yang sebelumnya dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 42/Pdt/2022/PT.AMB Tanggal 12 September 2022.


Putusan PT juga telah memenangkan pihak tergugat atau pembanding dengan amar putusan yang menyatakan menerima permohonan dari pembanding semula tergugat tersebut.