Tribun IKN - Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Barusaha, Kemudahan berusaha, dan fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN (IKN) Nusantara.
Seperti diketahu PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023, aturan yang terdiri dari 73 pasal tersebut sudah berlaku secara resmi.
Peraturan pemerintah itu mengatur sejumlah poin-poin yang memudahkan pelaku usaha ketika membuka usaha di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. berikut Rangkumannya:
1. Tak perlu tegaskan status wajib pajak
PP Nomor 12 mengatur soal pelaku usaha yang tak perlu menegaskan status wajib pajak jika akan memulai usaha di IKN. Poin pengaturan itu tercantum pada pasal 4 ayat (2) yang berbunyi "Pelaku usaha yang akan memulai melakukan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra tidak dipersyaratkan konfirmasi status wajib pajak".
Kemudian, pada pasal 4 ayat (3) menjelaskan soal perizinan berusaha di IKN dan daerah mitra dilakukan secara terintegrasi melalui sistem online single submission (OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Selain itu, di pasal 5 diatur soal perizinan berusaha di IKN dan di daerah mitra yang tidak diberlakukan ketentuan mengenai persyaratan pembatasan kepemilikan modal asing pada bidang usaha tertentu.
2. Izin HGU sampai 95 tahun dan bisa diperpanjang
Pada pasal 17 ayat (3) dijelaskan bahwa Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) atau hak pakai kepada pelaku usaha yang dimuat dalam perjanjian. Kemudian pasal 18 mengatur tentang HGU di atas hak pengelolaan (HPL) Otorita IKN.
HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan. Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.
Kemudian, HGU yang diberikan untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu maksimal 95 tahun dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGU.
Selanjutnya diatur juga perpanjangan dan pembaruan HGU yang diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGU digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.
Dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
3. TKA boleh kerja lebih dari 10 tahun
PP Nomor 12 Tahun 2023 juga mengatur diperbolehkannya pelaku usaha mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN. Pada pasal 22 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan TKA untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan perundangan Lalu, TKA dapat diberikan pengesahan rencana pengguna TKA untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang
4. WNA dilarang beli rumah subsidi IKN.
Sejalan dengan dibolehkannya TKA di IKN, PP Nomor 12 pun mengatur batasan kepemilikan hunian bagi para warga negara asing (WNA). Pada pasal 24 ayat (3) dijelaskan larangan bagi WNA untuk membeli, memiliki dan/atau menguasai perumahan sederhana di IKN . Perumahan sederhana yang dimaksud merupakan rumah-rumah yang diperoleh karena mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan dari pemerintah.