Tribun IKN - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang debt collector yang membentak polisi anggota Bhabinkamtibmas saat akan menarik kendaraan milik seleb TikTok, Clara Shinta.
Hal itu dikonfirmasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Rabu (22/2/2023).
"Ya, ada yang sudah kita amankan dan akan segera kita rilis," kata Hengki dalam keterangannya, seperti dikutip tribunikn.com
Sementara itu satu orang pelaku masih diburu polisi karena dikabarkan pulang ke kampung halaman di Saparua, Ambon.
"Satu pelaku kita kejar sampai ke Saparua Ambon," ucap Hengki.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan tujuh orang preman yang berasal dari kelompok berbeda.
Hengki menyatakan tidak dibenarkan debt collector melakukan perampasan kendaraan di jalan, karena penarikan kendaraan sudah diatur dalam UU Fidusia. Debt Collector dilarang melakukan aksi main cegat, sikat hingga merampas kendaraan tanpa mekanisme yang berlaku.